Selasa, 29 April 2014

PENGERTIAN BANK & SEJARAH PERBANKAN



PENGERTIAN BANK 
 
Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Atau juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masarakat yang membutuhkanya. Dan tempat untuk menukar uang, memindahkan atau menerima uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran.
            Menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan: BANK adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan tarap hidup rakyat banyak”.
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga simpanan atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dikenal dengan nama negatif spread.
Perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain melipti :
• Jasa Pemindahan Uang ( Transfer)
• Jasa Penagihan (Inkaso)
• Jasa Kliring (Clearing)
• Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
• Jasal Safe Deposit Box
• Travellers Cheque
• Bank Card
• Bank Draft
• Letter of Credit (L/C)
• Bank Garansi dan Referensi Bank
• Serta jasa bank lainnya

 SEJARAH PERBANKAN
 
*Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

*Sejarah Perbankan
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:De Javasce NV.De Post Poar Bank.Hulp en Spaar Bank.De Algemenevolks Crediet Bank.Nederland Handles Maatscappi (NHM).Nationale Handles Bank (NHB).De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito BankBank Nasional indonesia.Bank Abuan Saudagar.NV Bank Boemi.The Chartered Bank of India.The Yokohama Species Bank.The Matsui Bank.The Bank of China.Batavia Bank.Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di BandungBank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya

*Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintahswasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu: maupun bank Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.Bank Tabungan Negara (BTN)BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

IZIN PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK



 IZIN PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK

Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan
Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
 Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
1.   Susunan Organisasi dan Kepengurusan
2.   Permodalan
3.   Kepemilikan
4.   Keahlian di bidang perbankan
5.   Kelayakan rencana kerja

Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hokum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini:
-       Perseroan Terbatas
-       Koperasi atau,
-       Perseroan daerah (PD)

Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa:
1.   Perusahaan Daerah (PD)
2.   Koperasi
3.   Perseroan Terbatas (PT)
4.   Atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah