Rabu, 03 Agustus 2016

Cara mendapatkan pulsa gratis

Ayo semua, buruan gabung di poin-web sekarang juga!

* Apa itu poin-web ?
poin-web adalah situs dimana kamu bisa kumpulin poin gratis dengan menyenangkan dan konten yang menarik.
Tukar poin yang terkumpul dengan hadiah gratis !

* Cara dapetin poin ?
Gampang kok! Kamu bisa dapet poin hanya dengan melakukan berbagai aktivitas seperti main game, lihat iklan, ikutan kuisioner, ikutan promo, dan masih banyak lagi!!

* Poin nya untuk apa ?
Tukar poin kamu dengan gratis voucher belanja, makanan, game online, tiket nonton bioskop dan masih banyak lagi!

* Voucher apa aja ?
Voucher belanja di    : Carrefour, zara, sogo, adidas dan lainnya
Voucher makanan     : KFC, Starbucks, BurgerKing, Domino Pizza, dan lainnya
Voucher game online : Indomog, Gudang voucher, dan lainnya
Pulsa gratis              : Telkomsel, Xl, Axis, Indosat dan lainnya

dan masih banyak lagiii!!!

* Gimana cara daftarnya ?
Cukup klik button dibawah ini dan dapatkan bonus 2.500 poin jika kamu melengkapi pendaftarannya.
Tunggu apa lagi, daftar sekarang juga dan jangan lupa ajak teman - teman kamu yaa~



Selasa, 29 April 2014

PENGERTIAN BANK & SEJARAH PERBANKAN



PENGERTIAN BANK 
 
Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Atau juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masarakat yang membutuhkanya. Dan tempat untuk menukar uang, memindahkan atau menerima uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran.
            Menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan: BANK adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan tarap hidup rakyat banyak”.
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga simpanan atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dikenal dengan nama negatif spread.
Perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain melipti :
• Jasa Pemindahan Uang ( Transfer)
• Jasa Penagihan (Inkaso)
• Jasa Kliring (Clearing)
• Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
• Jasal Safe Deposit Box
• Travellers Cheque
• Bank Card
• Bank Draft
• Letter of Credit (L/C)
• Bank Garansi dan Referensi Bank
• Serta jasa bank lainnya

 SEJARAH PERBANKAN
 
*Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

*Sejarah Perbankan
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:De Javasce NV.De Post Poar Bank.Hulp en Spaar Bank.De Algemenevolks Crediet Bank.Nederland Handles Maatscappi (NHM).Nationale Handles Bank (NHB).De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito BankBank Nasional indonesia.Bank Abuan Saudagar.NV Bank Boemi.The Chartered Bank of India.The Yokohama Species Bank.The Matsui Bank.The Bank of China.Batavia Bank.Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di BandungBank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya

*Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintahswasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu: maupun bank Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.Bank Tabungan Negara (BTN)BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

IZIN PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK



 IZIN PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK

Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan
Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
 Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
1.   Susunan Organisasi dan Kepengurusan
2.   Permodalan
3.   Kepemilikan
4.   Keahlian di bidang perbankan
5.   Kelayakan rencana kerja

Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hokum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini:
-       Perseroan Terbatas
-       Koperasi atau,
-       Perseroan daerah (PD)

Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa:
1.   Perusahaan Daerah (PD)
2.   Koperasi
3.   Perseroan Terbatas (PT)
4.   Atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah

Rabu, 20 November 2013

IBD dan ABJ



1. Apa pengertian IBD dan ABJ menurut para ahli?
1. Menurut Herskovits, ilmu budaya dasar adalah sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu                  generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
2. Menurut Andreas Eppink, ilmu budaya dasar adalah keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
3. Menurut Edward Burnett Tylor, ilmu budaya dasar adalah keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
4. Selo Sumarjan dan Soelaeman soemardi merumuskan kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat
5. Menurut Sutan Takdir Alisyahbana, kebudayaan adalah manifestasi dari cara berfikir
6. Menurut Krober dan Kluckhon, kebudayaan terdiri atas berbagai pola, bertingkah laku mantap, pikiran, perasaan dan reaksi yang diperoleh dan terutama diturunkan oleh symbol-simbol yang menyusun pencapaiannya secara tersendiri dari kelompok-kelompok manusia, termasuk didalamnya perwujudan benda-benda materi, pusat esensi kebudayaan terdiri atas tradisi dan cita-cita atau paham, dan terutama keterikatan terhadap nilai-nilai. Ilmu Budaya Dasar memiliki perbedaan dengan Pengetahuan Budaya. Mungkin secara penulisan tidak beda jauh, tetapi secara pengertian bisa berbeda. Ilmu Budaya Dasar adalah pengertian umum tentang konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dengan budaya. Sedangkan pengetahuan budaya adalah yang mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai makhluk berbudaya.
7. Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, milik diri manusia dengan belajar.
8. Menurut Bronislaw Malinowski, Kebudayaan adalah keseluruhan kehidupan manusia yang integral yang terdiri dari berbagai peralatan dan barang-barang konsumen, berbagai peraturan untuk kehidupan masyarakat, ide-ide dan hasil karya manusia, keyakinan dan kebiasaan manusia.
9. R. Linton dalam bukunya yang berjudul The Cultural background of personality menyatakan bahwa kebudayaan adalah konfigurasi dari sebuah tingkah laku dan hasil laku, yang unsur-unsur pembentuknya didukung serta diteruskan oleh anggota masyarakat tertentu .
2. Jelaskan hubungan antara IBD dan ABJ dengan agama?
Adat dan agama islam adalah merupakan suatu jalinan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dan lainya dengan titik berat pada agama yaitu adat yang bersendikan kitabbullah, sarak mengato, adat memakai.
Adat Jambi dan agama islam
Masarakat adat jambi sulit untuk meninggalkan adatnya dan sukar untuk tidak menerima agama islam, keduanya sama diperlukan dalam kehidupan mereka. Upaya menyesuaikan adat dengan agama dilakukan mana yang tidak bertentangan tetap dipegang tetapi yang bertentangan ditinggalkan, sehingga adat Jambi dikatakan “ adat bersendi syara dan syara bersendi kitabullah”
Masyarakat adat jambi bertekat untuk melaksanakan adat sejalan seiring dengan pelaksanaan syari’at agama dan menjadikan agama sebagai sumber tata nilai dan sistem nilaiyang membentuk sikap mental atau pola berpikirnya yang selanjutnya mempengaruhi polah tingkah lakunya (adatnya). Ini dikatakan dengan seloko “ Syara mengato,adat memakai”
Syarat adat yang diakui syara itu adalah:
1.      Muttarid (dilakukan berulang ulang, terus menerus teradap perbuatan yang sama)
2.      Mu’akis (dilakukan orang banyak, masyarakat bukan orang-orang)
3.      Tahqiq (kemashlahatannya bersifat pasti, bukan hayalan)
4.      Muwafiq lisysyar’i ( sesuatu dan tidak bertentangan dengan kaidah agama, lebih lebih dengan yang jelas disebutkan dalam Qur’an dan Hadis)
3.  Bagaimana fungsi dan peran IBD dan AbJ sebagai sumber pembentukan jati diri?
Fungsi dan peran Ibd Dan ABJ untuk pembentukan jati diri adalah sebagaimana yang telah di jelaskan di atas bahwa IBD berhubungan erat dengan agama, sehingga IBD bisa menjadi pedoman bagi seseorang untuk membentuk jati dirinya. Karena IBD  dan ABJ merupakn hasil pola pikir seseorang dalam hal penyesuaian diri seseorang pada perilaku hidupnya di masa yang akan datang baik dalam lingkungan sosial kemasarakatan atapun lingkungan keluarganya
4. Bagaiman sebaiknya sikap seseorang yang berdomisi di batang hari dalam pelaksanaan adat dalm keseharianya?
Sebagai orang yang orang yang berdomisi di batang hari sebaiknya mengikuti adat yang ada di batang hari, karena dengan mengikuti adat yang ada di batang hari ini maka kita sudah melestarikan budaya yang ada di tempat tinggalnya.
5. Bagaimana cara menyelesaikan masalah/kasus yang berkaitan dengan adat dalam keseharian?
Untuk menyelesaikan perkara atau kasus di jambi tedapat tiga tingkat peradilan adat. Yaitu
1.      Kerapatan tenganai
Kerapatan Tenganai merupakan peradilan adat tingkat desa yang terendah dan kerapatan ini terdiri atas 2 bentuk, pertama kerapatan tenganai beranggotakan tengganai dari satu perut, khusus untuk menyelesaikan sengketa dalam satu perut. Kedua kerapatan tengganai dari beberapa perut, berfungsi menengani masalah dan sengketa orang yang belainan perut.
2.      Kerapatan ninik mamak
Bila pihak yang berperkara tidak dapat menerima keputusan peradilan pertama maka persengketaan akan di upayakan penyelesaiannya pada kerapatan adat tingkat kedua ini kerapatan ninnik mamak mau menerima perkara yang diajukan jika perkara itu sudah di sidangkan dan diputuskan oleh kerapatan tengganai.
Kerapatan ninik mamak anggotanya terdiri dari seruruh ninik mamak yang ada dalam desa, satu atau dua orang pegawai syarak, orang tuo dan cerdik pandai yang sudah ditetapkan. Dalam sidang kerapatan ini akan dipimpin oleh ninik mamak yang tertuo.
Kepada kerapatan ini penggugat harus mengajukan banding sevara lisan atau tertulis dengan mengrmukakan alasan yang kuat atas kekerabatannya terhadap keputusan kerapatan tengganai. Sedangkan persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi penggugat maaupun penggugat sama seperti pada kerapatan tengganai. Pegangan para ninik mamak dalam menyelesaian persengketaan tercemin dalam pepatah : kusut diselesaikan keruh dijernikan silang bepatut. Maksudnya silang sengketa yang timbul harus ditangani sevara tuntas, terhadap kesalahanharus dibetulkan perselisihan dirujuk kembali.

3.      Kerapatan Depati
Sekiranya keputusan kerapatan ninik mamak, masi dianggap berlum mencerminkan keadilan bagi pihak yang berpekara, pihak yang merasa di rugikan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan dat tingkat tiga atau pengadilan adat tertinggi dalam desa yang disebut kerapatan Depati. Kerapatan ini anggotanya terdiri dari seluruh depati dalam sebuah desa, ditambah beberapa orang ninik mamak, pegawai syarak serta satu atau dua orang orang tuo dan cerdik pandai terpandang dan disegani. Persidangan pada kerabatan ini juga dipimpin oleh seorang depati tertua dan paling disegani. Proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara hampir sama dengan tata cara yang dilaksanakan pada kerapatan ninik mamak dan kerapatan tengganai dan perbedaanya hanya pada landasan pemberian keputusan. Pada kerapatan depati keputusan didasarkan pada ketentuan hukum adat semata mata sifatnya tidak mendamaikan lagi, tetapi langsung memutuskan dasar bukti yang diajukan kedua belah pihak hal ini dinyatakan dalam pepatah adat :
            Memegal mutus
Makan habis
Yang arinya keputusan harus tuntas dan tegas berdasarkan kenyataan yang di temukan keputusan langsung diambil berdasarkan bukti bukti yang kuat dan tidak bisa di tawar tawar lagi