BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Adat istiadat suatu daerah
yang merupakan bagian dari suatu negara, yang harus dicintai dan dilestarikan,
karena memiliki peranan penting bagi persatuan dan kesatuan bangsa yang akan
memperkokoh kedaulatan negara ini. Dan pemudalah yang memiliki peranan besar
dalam melestarikan adat isitiadat ini agar tetap ada di masa yang akan datang,.
Adat istiadat Jambi yang
memiliki pepatah “adat bersendi syarak, dan syarak bersendi kitabullah” yang
menjunjung tinggi kekeluargaan, gotong royong, persatuan dan kesatuan juga
sangat berperan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Ironisnya, adat istiadat tersebut sebagian besar hanya dikuasai atau dipahami
oleh orang – orang tua. Hanya sebagian kecil pemuda yang memahaminya.
Padahal kita tahu, waktu akan terus berjalan, masa pun akan berganti, dan di
masa yang akan datang pemudalah yang akan memimpin daerah ini menggantikan
golongan tua sekarang.
1.2. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana gambaran umum Adat Istiadat Jambi?
2.
Apakah pengertian adat
istiadat jambi ?
1.3. Tujuan dan
manfaat
1.
Ingin mengetahui gambaran umum Adat Istiadat Jambi.
2.
Ingin mengetahui
pentingnya adat istiadat jambi.
3.
Mengetahui
adat istiadat jambi
BAB II
ISI
2.1 . Pengertian
Adat Istiadat
merupakan
kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta,
berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb. Terwujudnya adat-istiadat ini
diibaratkan menanam tumbuhan yang tidak terlalu kuat pohonnya seperti kacang
panjang dan lada, gadangnyo diambak tingginya dianjuang. Kacang panjang atau
lada menjadi kuat batangnya hanya jika tanah di sekitarnya selalu (digemburkan)
sehingga kandungan oksigen dalam tanah lebih banyak dan akarnya mudah menembus
tanah. Pohon dapat berdiri tegak dan makin tinggi jika diberi kayu anjungan.
Pada saat orang lupa mengambak dan mengajung, maka tumbuhan menjadi kerdil atau
mati sama sekali. Demikian pula pelaksanaan adat- istiadat ini di tengah-tengah
masyarakat.
2.2. Gambaran Umum Adat Istiadat Jambi
Undang - undang adat
Jambi, memuat aturan – aturan hukum adat istiadat masyarakat Jambi, khusus
mengatur mengenai ketentuan hukum pidana adat ( Adat delicten recht ). Istilah
ini tidak dikenal oleh kalangan masyarakat adat. Masyarakat adat hanya mengenal
hukum pidana adat dengan istilah “kesalahan” atau “salah” dan “ sumbang” untuk
menyatakan terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat. Ada dua
bentuk kesalahan atau sumbang yaitu kesalahan kecil atau sumbang kecil dan
kesalahan besar atau sumbang besar.
Disebut kesalahan kecil atau
sumbang kecil apabila perbuatan tersebut hanya mengakibatkan kerugian terhadap
seseorang atau beberapa orang ( keluarga atau kerabat ), kesalahan besar atau
sumbang besar apabila perbuatan itu merupakan kejahatan yang mengakibatkan
kerugian dan mengganggu keseimbangan masyarakat adat secara keseluruhan.
Aturan – aturan hukum pidana
adat tersebut sudah dikenal oleh masyarkat adat sejak dari nenek moyang sebelum
Agresi Belanda masuk ke Indonesia.
2.3. Contoh Adat Istiadat Jambi Dalam Upacara
Pernikahan
1.
Masa Perkenalan
Suatu pernikahan diawali oleh
perkenalan ataupun pergaulan muda mudi yang waktu dan tempatnya bermacam-macam
seperti, pada waktu berselang, nebas nugal, nandur, merumput, berselang nuai,
ngirik, numbuk padi, gotong royong, pada waktu acara perhelatan, perayaan tujuh
belas Agustus, Maulid Nabi dan sebagainya, arena pergaulan bujang gadis. Masa
ini disebut juga masa berusik sirih bergurau pinang. Agar pergaulan mereka
masih berada dalam batas-batas pergaulan yang sesuai dengan adat istiadat maka para
orang tua perlu mengingatkan beberapa ketentuan sebaga berikut: · Dalam rangka
semata-mata mencari jodoh yang sekupu, sesuai, serasi, selaras dan seimbang,
maka putra dan putrid yang telah masuk maso bujang dan maso gadis, dibolehkan
saling bertemu untuk berusik sirih bergurau pinang.
2.
Duduk
Betanyo
Untuk melakukan pendekatan lebih
lanjut hubungan muda- mudi kejenjang yang lebih serius yaitu pernikahan, maka
dari pihak orang tua laki-laki mengutus kelarga untuk menanyakan kepada pihak
perempuan, mengenai keadaan apakah yang permpuan sudah ada yang punya tau belum
dan sebagainya, yang dinamakan duduk bertanyo, atau ada yang menyebutnya duduk
betanto tegak betuk, atau sirih tanyo pinang tanyo. Apabila telah terdapat
kesepakatan, maka didudukkan atau diletakkan tando sesuai dengan eco pakai
setempat, atau disebut juga bertimbang tando.
3.
Mengisi Adat Menuang Lembago
Pada hari yang telah ditetapkan bersama, maka
dilaksanakan upacara mengisi adat menuang lumbago, atau disebut juga hari ulur
antar serah terima adat. Adapun adat dan lembago itu ada dua macam, yaitu adat
lumbago yang penuh dan adat lumbago yang minimal.
4.
Hari Pernikahan
Hari pernikahan, dan hari peresmian
pernikahan atau hari perhelatan atau hati labuh lek, telah disepakati pada
waktu perundingan setelah lamaran diterima oleh nenek-mamak dari pihak
perempuan. ada yang dilangsungkan pada hari mengisi adat menuang lembago, yaitu
setelah upacara ulur anatar serah terimo adat dan lembago, ada pula yang
menetapkan hari yang lain. Kalau telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa
hari pernikahan/ijab kabul dilakukan pada hari yang sama,maka setelah selesai
upacara ulur antar serah terima adat dan lembago, pihak pengantar akan
berpantun, demikian bunyinya: Dari Muaro Buat ke Batang Asai singgah berhenti
di kebon para kerjo adat sudah selesai kami menunggu kerjo syara'
5.
Ulur Antar Serah Terima Pengantin (Labuh Lek)
Pada hari
perhelatan peresmian pernikahan, pada jam yang telah ditentukan, pengantin
laki-laki diantar oleh nenek-mamak dan tuo tengganai serta arak dengan iringnya
kerumah penganti perempuan. Setelah sampai dihalaman rumah pihak pengantin
perempuan maka diulailah pelaksanaan upacara ulur antar serah terima pengantin,
yang dilaksanakan oleh nenek mamak tuo tengganai dari pihak pengantin laki-laki
yang disebut pengantar kepada nenek mamak dari pihak pengantin permpuan sebagai
penunggu. Upacara Ulur Antar Serah Terima Pengantin baru dapat dselesaikan dan
diterima olek kedua belah pihak setelah rundingan diputuskan oleh pihak
penengah. Selanjutnya baru pengantin dipertemuka dan didudukan pada tempatnya,
kemudian dilakukan tunjuk ajar oleh ketua adat, terakhir diumimkam melalui Iwa.
upacara ini juga disebut sebagai Upacara sedekah labuh lek
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Adat Istiadat Jambi adalah
adat istiadat yang berprinsip “ Adat bersendi sarak dan sarak bersendi
kitabullah “ yang maksudnya adat istiadat ini berdasarkan Al Qur’an. Adat
Istiadat Jambi juga sarat akan nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong,
persatuan dan kesatuan. Yang sangat bermanfaat dalam menjaga persatuan dan
kesatuan Bangsa.
3.2. Saran
Kita sebagai generasi muda
adalah calon pemimpin di masa yangaakn datang. Untuk itu, mari kita lestarikan
Adat Istiadat Jambi ini agar tetap ada dan tidak punah sebagai warisan untuk
anak cucu kita. Kita jadikan Adat Istiadat itu pedoman untuk menjadi pemimpin
yang baik untuk membawa kemaslahatan daerah ini.
Mulai sekarang mari kita
peduli akan Adat Istiadat Jambi, karena Adat Istiadat kita sarat akan
nilai-nilai positif yang berguna bagi persatuan dan kesatuan Bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar