Rabu, 20 November 2013

adat budaya jambi,

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang.
Adat istiadat suatu daerah yang merupakan bagian dari suatu negara, yang harus dicintai dan dilestarikan, karena memiliki peranan penting bagi persatuan dan kesatuan bangsa yang akan memperkokoh kedaulatan negara ini. Dan pemudalah yang memiliki peranan besar dalam melestarikan adat isitiadat ini agar tetap ada di masa yang akan datang,.
Adat istiadat Jambi yang memiliki pepatah “adat bersendi syarak, dan syarak bersendi kitabullah” yang menjunjung tinggi kekeluargaan, gotong royong, persatuan dan kesatuan juga sangat berperan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Ironisnya, adat istiadat tersebut sebagian besar hanya dikuasai atau dipahami oleh orang – orang tua.  Hanya sebagian kecil pemuda yang memahaminya. Padahal kita tahu, waktu akan terus berjalan, masa pun akan berganti, dan di masa yang akan datang pemudalah yang akan memimpin daerah ini menggantikan golongan tua sekarang.

1.2.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana gambaran umum Adat Istiadat Jambi?
2.      Apakah pengertian adat istiadat jambi ?

1.3.   Tujuan dan manfaat
1.                  Ingin mengetahui gambaran umum Adat Istiadat Jambi.
2.                  Ingin mengetahui pentingnya adat istiadat jambi.
3.                  Mengetahui adat istiadat jambi


BAB II
ISI
2.1 . Pengertian Adat Istiadat
merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb. Terwujudnya adat-istiadat ini diibaratkan menanam tumbuhan yang tidak terlalu kuat pohonnya seperti kacang panjang dan lada, gadangnyo diambak tingginya dianjuang. Kacang panjang atau lada menjadi kuat batangnya hanya jika tanah di sekitarnya selalu (digemburkan) sehingga kandungan oksigen dalam tanah lebih banyak dan akarnya mudah menembus tanah. Pohon dapat berdiri tegak dan makin tinggi jika diberi kayu anjungan. Pada saat orang lupa mengambak dan mengajung, maka tumbuhan menjadi kerdil atau mati sama sekali. Demikian pula pelaksanaan adat- istiadat ini di tengah-tengah masyarakat.
2.2. Gambaran Umum Adat Istiadat Jambi
Undang  - undang adat Jambi, memuat aturan – aturan hukum adat istiadat masyarakat Jambi, khusus mengatur mengenai ketentuan hukum pidana adat ( Adat delicten recht ). Istilah ini tidak dikenal oleh kalangan masyarakat adat. Masyarakat adat hanya mengenal hukum pidana adat dengan istilah “kesalahan” atau “salah” dan “ sumbang” untuk menyatakan terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat. Ada dua bentuk kesalahan atau sumbang yaitu kesalahan kecil atau sumbang kecil dan kesalahan besar atau sumbang besar.
Disebut kesalahan kecil atau sumbang kecil apabila perbuatan tersebut hanya mengakibatkan kerugian terhadap seseorang atau beberapa orang ( keluarga atau kerabat ), kesalahan besar atau sumbang besar apabila perbuatan itu merupakan kejahatan yang mengakibatkan kerugian dan mengganggu keseimbangan masyarakat adat secara keseluruhan.
Aturan – aturan hukum pidana adat tersebut sudah dikenal oleh masyarkat adat sejak dari nenek moyang sebelum Agresi Belanda masuk ke Indonesia.  
2.3. Contoh Adat Istiadat Jambi Dalam Upacara Pernikahan
1.      Masa Perkenalan
Suatu pernikahan diawali oleh perkenalan ataupun pergaulan muda mudi yang waktu dan tempatnya bermacam-macam seperti, pada waktu berselang, nebas nugal, nandur, merumput, berselang nuai, ngirik, numbuk padi, gotong royong, pada waktu acara perhelatan, perayaan tujuh belas Agustus, Maulid Nabi dan sebagainya, arena pergaulan bujang gadis. Masa ini disebut juga masa berusik sirih bergurau pinang. Agar pergaulan mereka masih berada dalam batas-batas pergaulan yang sesuai dengan adat istiadat maka para orang tua perlu mengingatkan beberapa ketentuan sebaga berikut: · Dalam rangka semata-mata mencari jodoh yang sekupu, sesuai, serasi, selaras dan seimbang, maka putra dan putrid yang telah masuk maso bujang dan maso gadis, dibolehkan saling bertemu untuk berusik sirih bergurau pinang.


2.      Duduk Betanyo
Untuk melakukan pendekatan lebih lanjut hubungan muda- mudi kejenjang yang lebih serius yaitu pernikahan, maka dari pihak orang tua laki-laki mengutus kelarga untuk menanyakan kepada pihak perempuan, mengenai keadaan apakah yang permpuan sudah ada yang punya tau belum dan sebagainya, yang dinamakan duduk bertanyo, atau ada yang menyebutnya duduk betanto tegak betuk, atau sirih tanyo pinang tanyo. Apabila telah terdapat kesepakatan, maka didudukkan atau diletakkan tando sesuai dengan eco pakai setempat, atau disebut juga bertimbang tando.
3.       Mengisi Adat Menuang Lembago
 Pada hari yang telah ditetapkan bersama, maka dilaksanakan upacara mengisi adat menuang lumbago, atau disebut juga hari ulur antar serah terima adat. Adapun adat dan lembago itu ada dua macam, yaitu adat lumbago yang penuh dan adat lumbago yang minimal.
4.       Hari Pernikahan
Hari pernikahan, dan hari peresmian pernikahan atau hari perhelatan atau hati labuh lek, telah disepakati pada waktu perundingan setelah lamaran diterima oleh nenek-mamak dari pihak perempuan. ada yang dilangsungkan pada hari mengisi adat menuang lembago, yaitu setelah upacara ulur anatar serah terimo adat dan lembago, ada pula yang menetapkan hari yang lain. Kalau telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa hari pernikahan/ijab kabul dilakukan pada hari yang sama,maka setelah selesai upacara ulur antar serah terima adat dan lembago, pihak pengantar akan berpantun, demikian bunyinya: Dari Muaro Buat ke Batang Asai singgah berhenti di kebon para kerjo adat sudah selesai kami menunggu kerjo syara'
5.       Ulur Antar Serah Terima Pengantin (Labuh Lek)
 Pada hari perhelatan peresmian pernikahan, pada jam yang telah ditentukan, pengantin laki-laki diantar oleh nenek-mamak dan tuo tengganai serta arak dengan iringnya kerumah penganti perempuan. Setelah sampai dihalaman rumah pihak pengantin perempuan maka diulailah pelaksanaan upacara ulur antar serah terima pengantin, yang dilaksanakan oleh nenek mamak tuo tengganai dari pihak pengantin laki-laki yang disebut pengantar kepada nenek mamak dari pihak pengantin permpuan sebagai penunggu. Upacara Ulur Antar Serah Terima Pengantin baru dapat dselesaikan dan diterima olek kedua belah pihak setelah rundingan diputuskan oleh pihak penengah. Selanjutnya baru pengantin dipertemuka dan didudukan pada tempatnya, kemudian dilakukan tunjuk ajar oleh ketua adat, terakhir diumimkam melalui Iwa. upacara ini juga disebut sebagai Upacara sedekah labuh lek

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Adat Istiadat Jambi adalah adat istiadat yang berprinsip “ Adat bersendi sarak dan sarak bersendi kitabullah “ yang maksudnya adat istiadat ini berdasarkan Al Qur’an. Adat Istiadat Jambi juga sarat akan nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, persatuan dan kesatuan. Yang sangat bermanfaat dalam menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa.

3.2. Saran
Kita sebagai generasi muda adalah calon pemimpin di masa yangaakn datang. Untuk itu, mari kita lestarikan Adat Istiadat Jambi ini agar tetap ada dan tidak punah sebagai warisan untuk anak cucu kita. Kita jadikan Adat Istiadat itu pedoman untuk menjadi pemimpin yang baik untuk membawa kemaslahatan daerah ini.
Mulai sekarang mari kita peduli akan Adat Istiadat Jambi, karena Adat Istiadat kita sarat akan nilai-nilai positif yang berguna bagi persatuan dan kesatuan Bangsa.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar